You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
40 Penunggak Pajak di Jaksel Terancam Dikenakan Sanksi
photo Suparni - Beritajakarta.id

40 WP di Jaksel Menunggak

Suku Dinas Pelayanan Pajak (SDPP) Kota Administrasi Jakarta Selatan menginventarisir sebanyak 40 wajib pajak (WP) yang melanggar batas waktu pembayaran. Sebagai sanksinya, tempat usaha mereka akan dipasangi stiker penunggak pajak .

Hasil inventarisir kita ada 40 pelanggar. Besok kita tindak dengan melakukan pemasangan stiker penunggak pajak

"Hasil inventarisir kita ada 40 pelanggar. Besok kita tindak dengan melakukan pemasangan stiker penunggak pajak," ujar Johari, Kepala Suku Dinas Pelayanana Pajak Jakarta Selatan, Senin (5/9).

Menurutnya, berdasarkan Instruksi Gubernur DKI Jakarta No 105 tahun 2016 tentang Inventarisasi Daftar Tunggakan Pajak Daerah dan Pemasangan Stiker, Papan Informasi atau Pemberitahuan Utang Pajak Daerah serta Instruksi Gubernur No 115 tahun 2016 tentang Penegakan Peraturan Perpajakan Daerah, telah dilakukan pemberitahuan kepada wajib pajak.

Tiga Restoran di Senayan City Dipasangi Stiker Penunggak Pajak

Setelah lima hari batas waktu yang diberikan ternyata juga tidak diindahkan oleh wajib pajak, maka dilakukan stiker penunggak pajak.

"40 penunggak pajak tersebut di antaranya, wajib pajak hotel, rumah kos, restoran, dan hiburan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye22203 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1822 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1234 personDessy Suciati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1167 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1093 personFakhrizal Fakhri